Kudus, 05/05/2018. Lembaga Bahtsul masail MWC NU kecamatan jati putaran kedua yang dilaksanakan senin malam ini sangat luar biasa, karena antusias para mubahis santri-santri dari ponpes se kecamatan jati ikut serta didalamnya, diantaranya Ponpes Al Ghuroba' tumpang krasak, Raudlatul Qur'an Loram Kulon, Ihyaussunnah loram kulon, ittihaduttholibin loram kulon, Roudlatul Qur'an jetis kapuan, selain itu animo masyarakat nahdliyyin juga ikut dalam pembahasan ini.

Acara yang berlangsung di masjid besar Al Falah loram wetan bekerjasama dengan PR.NU loram wetan ini membahas tentang seputar thoharoh, hadir mushokhih Kyai Mustain Sahal, Kyai Ishlahul Umam dan sebagai moderatornya ustadz  Ahmad Bahruddin untuk mendampingi jalannya acara tersebut.

Tujuan diadakannya metode bahtsul masail  yaitu :
• Meningkatkan kualitas daya pemikian santri
• menghidupkan jejak ulama salaf dalam menyikapi setiap permasalahan yang muncul dimasyarakat
• merumuskan pemecahan masail waqi'iyah (aktual) sesuai dengan tuntunan syara'.

Sistem Pengambilan Hukum dalam Bahtsul Masail

Nahdlatul Ulama dalam setiap mengambil keputusannya senantiasa didasarkan pada permusyawaratan para ulama, termasuk didalamnya keputusan hukum islam yang diambil oleh NU telebih dahulu digodok dalam forum bahtsul masail dan diperlukan tata cara pelaksanaannya sebagaiman diatur dalam sistem pengambilan hukum Islam.

Dalam memecahkan dan merespon masalah, maka bahtsul masail mempergunakan kerangka pembahasan masalah yang meliputi status hukum, sumber hukum, dampak bagi masyarakat dan realita yang terjadi pada masyarakat.

Keunggulannya :
• Terbentuknya santri yang berfikir kritis dan ilmiah
• Membetuk kreatifitas santri dan kesemangatannya dalam belajar mengkaji kitab-kitab kuning
• Memecahkan masalah dengan merujuk kepada syariat islam. (red/njb)